Sabtu, 29 Oktober 2011

PENGEMBANGAN PROFESIONAL GURU




            Tugas guru adalah mendidik.  Mendidik itu merupakan suatu hal yang amat kompleks, mengingat banyak hal yang harus diantisipasi untuk membawa peserta didik (siswa) menjadi orang yang lebih dewasa, cerdas bukan hanya cerdas pikiran (kognitif) tetapi juga cerdas hati (emosional-spiritual).  Tugas semacam ini memerlukan keahlian khusus, sehingga tidak semua orang bisa dan mampu menjadi guru meskipun pada kenyataannya masih banyak dilakukan oleh orang diluar kependidikan.  Kondisi ini menyebabkan profesi guru adalah profesi yang mudah dicemarkan dan disalahgunakan orang.  Meski demikian pekerjaan guru digolongkan sebagai pekerjaan profesional.
            Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
            Secara logik, setiap usaha pengembangan profesi (professionalization) harus bertolak dari konstruk profesi, untuk kemudian bergerak ke arah substansi spesifik bidangnya. Diletakkan dalam konteks pengembangan profesionalisme keguruan, maka setiap pembahasan konstruk profesi harus diikuti dengan penemukenalan muatan spesifik bidang keguruan.
            Tugas guru dikatakan sebagai tugas profesional ini meliputi mendidik, mengajar dan melatih.  Mendidik meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan.  Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilam pada siswa.  Guru juga dapat dikatakan memiliki tugas kemanusiaan karena di sekolah guru menjadi orang tua peserta didik (siswa).  Dengan demikian guru adalah orangtua kedua bagi anak di sekolah.
            Sebagai orang tua di sekolah, guru harus memberikan pendidikan yang berarti pada anak didiknya.  Oleh karena itu guru harus mendidik, mengajar dan melatih anak-anak di sekolah.  Sehingga tidak benar kalau guru di sekolah hanya bertugas mengajar saja tanpa melakukan pendidikan dan pelatihan.  Tidak benar pula kalau guru di sekolah hanya mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi, tanpa memperhatikan perkembangan nilai-nilai hidup dan kehidupan anak
Syarat-Syarat Profesi
1.      Spesialisasi ilmu sehingga mengandung arti keahlian
2.      Kode etik yang direalisasikan dalam menjalankan profesi, karena pada hakikatnya guru telah mengabdi kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri
3.      Kelompok yang bergabung dengan profesi atau jabatan itu dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak kompeten dengan pendidikan serta sertifikasi mereka memenuhi syarat-syarat yang diminta
4.      Masyarakat luas yang memanfaatkan profesi tersebut
5.      Pemerintah yang melindungi profesi dengan undang-undangnya

            Dalam bidang pendidikan, mengutip pedapat Westby dan Gibson yang mengatakan bahwa pekerjaan pendidikan dikatakan proesional apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Diakui oleh masyarakat dan layanan yang diberikan hanya dikerjakan oleh pekerja yang dikategorikan sebagai profesi
2.      Memiliki sekumpulan bdang ilmu pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah teknik dan prosedur yang unik.  Sebagai contoh profesi dibidang keguruan harus pula mempelajari dan menguasai psikologi, metodik dan sebagainya
3.      Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematis, sebelum orang yang bersngkutan dapat melaksanakan pekerjaan profesional
4.      Memiliki mekanisme untuk menyaring sehingga orang yang berkompeten saja yang diperbolehkan bekerja
5.      Memiliki organisasi profesional yang meningkatkan layanan kepada masyarakat

            Kode etik profesi guru yang dirumuskan oleh PGRI diantaranya sebagai berikut:
1.      Guru berbakti memimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila
2.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menetapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan
4.      Guru menciptakan suasana di sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolah maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
6.      Guru secara sendiri-sendiri atau bersam-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
            Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan.
            Secara rinci kegiatan yang termasuk pengembangan profesi adalah sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kegiatan karya ilmiah/karya tulis di bidang pendidikan
2.      Menemukan teknologi tepat guan di bidang pendidikan
3.      Membuat alat pelajaran/peraga atau alat bimbingan
4.      Menciptakan karya seni
5.      Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
            Guru merupakan pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan bagi begitu banyak orang, serta memerlukan keahlian berstandar mutu atau norma tertentu. Secara teoretik, ini sejalan dengan syarat pertama profesi menurut Ritzer (1972), yakni pengetahuan teoretik (theoretical knowledge). Guru memang bukan sekedar pekerjaan atau mata pencaharian yang membutuhkan ketrampilan teknis, tetapi juga pengetahuan teoretik. Contoh, siapa pun bisa trampil melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK), tetapi hanya seorang dokter yang bisa mengakui dan diakui memiliki pemahaman teoretik tentang kesehatan dan penyakit manusia.
            Dengan demikian dalam pekerjaan keguruan, siapa saja bisa trampil mengajar orang lain, tetapi hanya mereka yang berbekal pendidikan profesional keguruan yang bisa menegaskan dirinya memiliki pemahaman teoretik bidang keahlian kependidikan. Kualifikasi pendidikan ini hanya bisa diperoleh melalui pendidikan formal bidang dan jenjang tertentu.
            Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik menunjuk pada kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian menunjuk pada kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi profesional menunjuk pada kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi sosial menunjuk kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
            Kendati syarat kualifikasi pendidikan terpenuhi, tak berarti dengan sendirinya seseorang bisa bekerja profesional, sebab juga harus ada cukup bukti bahwa dia memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu. Karena itu, belakangan ditetapkan bahwa sertifikasi pendidik merupakan pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Pengembangan Profesional Guru
            Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
            Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal: (1) Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2) Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa, (3) Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4) Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5) Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
            Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praktis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan.
                Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen). Di lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya. (2) Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan berkala, dsb. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model. Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggung jawab pendidikan harus mengambil langkah. Salah satu tujuan pendidikan klasik (Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi "penganggur terhormat", dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal). (4) Peningkatan kesejahteraan. Agar seorang guru bermartabat dan mampu "membangun" manusia muda dengan penuh percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup.



Daftar Pustaka
hhtp://erma.student.umm.ac.id/2010/08/18/pendidikan-pengembangan-profesi-guru/
hhtp://id.shvoong.com/social-science/1785829-upaya-meningkatkan-profesional-guru/
hhtp://mudjiarahardjo.com/artikel/136-pengembangan-profesionalisme-guru-2.html
Kay A. Norlander et al (2009).  Guru Profesional. Indeks. Jakarta.
Wakhid Akhdinirwanto & Ida Ayu sayogyani (2009). Cara mudah mengembangkan Profesi         Guru.  Agupena Sabda Media. Yogyakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar